Paris, Prancis, 21 November 2023—Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO. Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Usulan Indonesia akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum Unesco pada tanggal 20 November 2023. Dengan demikian, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia. Dengan demikian, bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia dengan menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. “Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ujarnya.
Dubes Oemar menyebutkan bahwa kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok. Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini.
Lebih lanjut, Dubes Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz, menuturkan dengan ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum Unesco membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat. Pada awalnya, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” tuturnya.
Kronologi Pengusulan
Proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam waktu yang sempit disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada 7 Februari 2023, Kepala Badan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta. Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada pertemuan ini disepakati bahwa Pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO. Setelah itu, disusunlah naskah ajuan yang diperlukan dalam waktu yang sangat terbatas.
Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku. Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Proposal ini kemudian disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
Pada 10—24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7—22 November 2023.
Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz; Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis. Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya, hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.
Pada 20 November 2023, sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO. “Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” tutur Dubes Oemar mengakhiri pidatonya.